Polisi menjelaskan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani mendasari laporan dari pelapor Dito Mahendra (DM). Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara posting-an di Instagram Story akun Instagram miliknya.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam mulai pukul 15.00-19.00 WIB.
Shinto melanjutkan, pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut.
"Maka penyidik harus mengakomodir both sides, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan," ujarnya.
Shinto menambahkan penyidik nantinya yang akan menentukan langkah selanjutnya setelah memeriksa Nikita Mirzani.
"Jadi tinggal analisator dari penyidik itu sendiri," ujarnya.
Shinto menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Saat memberikan keterangan pers tidak ada sesi tanya jawab mengenai kasus tersebut.
"Mohon maaf kami tidak ada sesi tanya jawab," ujarnya.
Baca juga: Polisi Cabut, Nikita Mirzani Keluar |
Penjelasan Pihak Nikita Mirzani (di halaman berikutnya)
(maa/mea)