Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum Iko Uwais menyebut Rudi sudah memutarbalikkan fakta.
"Saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutar balikan fakta di dalam laporannya. Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa, klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," terang Leo Segala.
"Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi. Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," terangnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rudi ini kan mengaku sebagai desain interior. Setelah mendapatkan penawaran dari Rudi, klien kami tertarik. Akhirnya dibuat kesepakatan, dimana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," paparnya lagi.
Simak Video "Video: Iko Uwais Buka Kemungkinan Video Musik Audy Item Dijadikan Film"
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/dar)