Kronologi Adik Verlita Evelyn Dipukuli Cowok Bermobil RFH di Tol Gatsu

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 06 Jun 2022 12:21 WIB
Foto: Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Jakarta -

Adik artis Verlita Evelyn, Justin Frederick menjadi korban pengeroyokan di tol Gatot Subroto pada Sabtu (4/6).

Polda Metro Jaya melakukan rilis terkait kasus pengeroyokan ini dan mengungkapkan detail kronologi dari kasus tersebut.

"Kronologisnya berawal pada Sabtu 4 Juni 2922, pukul 12 siang hari, korban berangkat dari rumah pacarnya bernama Justin Adelia ke daerah Sunter untuk menghadiri ultah nenek dengan Mercedes Benz warna hitam," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Saat adik Verlita Evelyn melaju di tol untuk menuju ulang tahun sang nenek, mobil pelaku melintas dengan kecepatan tinggi di jalur sebelah kiri

"Kemudian masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang dengan mengemudikan lajur kendaraan, kemudian di lajur kiri melintas dengan kecepatan tinggi, yaitu Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor B 1146 RFH," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Verlita Evelyn di TMII. Foto: Ismail/detikHOT

Secara tiba-tiba, mobil Nissan X-Trail yang merupakan mobil milik pelaku berpindah jalur dan menyerempet mobil adik Verlita Evelyn dan menyerempetnya.

"Mobil mencoba berpindah lajur dengan cara yang cukup arogan menurut pemeriksaan, akibat pemotongan ini mengakibatkan mobil korban terserempet," terang Kombes Pol Endra Zulpan.

Setelah menyerempet korban, mobil pelaku berhenti di depan korban dan terjadi percekcokan.

"Kemudian karena merasa terserempet sekitar 100m, kemudian pengemudi Nissan berhenti di depan korban. Disini terjadi cekcok dan korban menunjukkan bagian mobil yang terserempet," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Kemudian, pelaku yang bernama Faisal Marasabessy menganiaya Justin Frederick seperti video yang viral di sosial media.

"Tanpa basa-basi langsung menganiaya korban sepeti video yang viral," ujar Kombes Pol Endra Zulpan lagi.

Atas perkara tersebut, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.



Simak Video "Video: aespa Resmi Comeback dengan Lagu 'Dirty Work'"

(ahs/nu2)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork