Sementara itu untuk kerugian yang dialami Besly Irwan Sinaga pribadi sebesar Rp 1,4 miliar.
Tak mendapat kabar dari Buluk eks Superglad, Besly Irawan Sinaga akhirnya melaporkan dugaan penggelapan uang ini ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu terdaftar pada nomor laporan LP/B/2493/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Besly Irawan Sinaga juga menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan pada Buluk eks Superglad. Pasal tersebut meliputi soal dugaan penggelapan uang.
"Saya kemarin kebetulan memang yang pertama kali bikin laporan. Kita kemarin ke Polda berdua sama Yosi (korban lainnya) tanggal 23 Mei 2022. Ini baru LP, saya belum dapat panggilan di BAP," tutur Besly Irawan Sinaga.
"Pasal 378 dan 372 KUHP," lanjut Besly.
Simak Video "Menyelam dan Snorkeling untuk Menikmati Keindahan Bawah Laut di Pantai Bulukumba "
[Gambas:Video 20detik]
(dar/pus)