Tri Suaka Tanggapi Somasi Terbuka Erwin Agam soal Minta Royalti Rp 10 M

Tri Suaka Tanggapi Somasi Terbuka Erwin Agam soal Minta Royalti Rp 10 M

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 29 Mei 2022 18:00 WIB
Tri Suaka dan pengacara Mario Andreansyah
Jawaban Tri Suaka soal somasi Erwin Agam. Foto: dok. Pribadi

YouTube menerapkan sistem YouTube Content ID Fingerprint atau sidik jari digital. Sistem ini menganalisa setiap video yang diunggah di Youtube untuk mengetahui konten dalam video mengandung material yang berkaitan dengan hak cipta, misalnya rekaman audio, melodi, dan gambar. Hal ini membuat Youtube dapat mengklaim video itu atas nama pemegang hak cipta.

Memang sulit bagi pelaku cover apabila setiap kali mereka mau meng-cover lagu dan diupload ke channel Youtube-nya harus meminta izin dari pencipta maupun pihak terkait pemegang lisensi hak cipta. Berkat kemajuan teknologi, Youtube sebagai suatu platform media sosial sudah mempunyai fitur yang dapat mendeteksi lagu yang memiliki kesamaan nada.

Apabila terdeteksi, dan channel Youtube tersebut monetisasi, maka Youtube akan secara otomatis menyampaikan pesan baik di halaman channel maupun di email bahwa lagu yang diupload tersebut mengandung klaim Hak Cipta.

Sehingga Youtube akan membagi pendapatan dari si peng-upload atau si peng-cover lagu tersebut kepada publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut. Youtube-pun tidak akan segan untuk memblokir video-video yang dinilai melanggar Hak Cipta apabila si peng-upload tidak bersedia untuk membagi pendapatannya atau royalti kepada publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwa menurut data yang kami terima Sdr. Erwin Agam tergabung dalam PUBLISHER PT. MUSIKITA PUBLISINDO. Sehingga PT. MUSIKITA PUBLISINDO (MK PUBLISHING) tersebut sebagai Pemegang Hak Cipta atas karya-karya ciptaan Erwin Agam termasuk lagu EMAS HANTARAN.

Selanjutnya penjelasan lain



Simak Video "Senyum Lega Tri Suaka Usai Ijab Kabul"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads