Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Segera Disidangkan!

Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Segera Disidangkan!

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 16 Mei 2022 12:04 WIB
Nirina Zubir
(Foto: Yolanda/detikHOT) Nirina Zubir memperlihatkan surat pernyataan terkait dimulainya sidang kasus dugaan mafia tanah. Nirina pun tampak senang.
Jakarta -

Nirina Zubir baru saja membeberkan sebuah informasi terkait kasus dugaan mafia tanah yang merugikannya.

Informasi itu diberitahukan lewat unggahan media sosialnya. Nirina Zubir memperlihatkan surat pernyataan terkait dimulainya sidang kasus dugaan mafia tanah. Nirina pun tampak senang.

Dalam keterangan unggahannya itu, Nirina Zubir seakan merasa puas karena kasus tersebut berjalan dengan mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga," tulis Nirina Zubir dalam unggahannya, baru-baru ini.

Dalam surat tersebut tercantum panggilan sidang kepada Nirina Zubir yang diminta hadir sebagai saksi atas perkara pemalsuan akta tanah milik keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Bismillahirrahmanirrahim! Sidang dimulai teman-teman!," lanjut Nirina Zubir.

Tak lupa Nirina Zubir juga meminta doa yang terbaik untuk keberlangsungan sidangnya itu.

Ia juga memanjatkan doa agar kebaikan dan keberhasilan ada di pihaknya dan keluarga.

"Semoga buya mama tenang di alam sana. Kami anak-anak akan bergandeng tangan menghadapi ini bersama-sama," tutur Nirina Zubir.

Diketahui, perkara dugaan mafia tanah dengan keluarga Nirina Zubir sebagai korban rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Mei 2022.

Sebagai tambahan informasi, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.

Nirina Zubir mengumumkan kasus mafia tanah yang menimpanya akan disidangkan.Nirina Zubir mengumumkan kasus mafia tanah yang menimpanya akan disidangkan. Foto: dok. Instagram @nirinazubir_

Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama rekannya.

Karena hal itu, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp17 miliar.

Riri Khasmita pun ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami dan tiga notaris PPAT Jakarta Barat.

Riri Khasmita dan tersangka lainnya saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

(pig/aay)

Hide Ads