Dihukum 9 Bulan Penjara, Roy Marten Pikir-pikir

Dihukum 9 Bulan Penjara, Roy Marten Pikir-pikir

- detikHot
Senin, 29 Mei 2006 15:54 WIB
Dihukum 9 Bulan Penjara, Roy Marten Pikir-pikir
Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Johanes Suhadi, menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan pada aktor gaek Roy Marten. Putusan tersebut dibacakan Senin (29/5/2006) di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya.Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah Roy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah aktor yang pernah berseteru dengan Anwar Fuadi itu berterus terang terhadap perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.Seusai sidang, Roy berbatik cokelat menuturkan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak pada putusan tersebut. "Saya mau berbicara dengan penasihat hukum saya dulu," ujarnya.Pendukung film 'Cintaku di Kampus Biru' itu tak lagi berapi-api seperti sidang Senin (22/5/2006) lalu ketika ia mempertanyakan tuntutan Jaksa Areif Aryadi. Kali ini, Roy menerima segala keputusan karena menurutnya keputusan hakim tersebut adalah jalan yang sudah ditentukan Tuhan untuknya."Berapapun saya dihukum saya rela karena memang saya salah. Untuk itu saya minta maaf," ucapnya sendu.Sementara itu kuasa hukum Roy yang juga adik kandungnya, Chris Salam, menilai 9 bulan penjara terlalu berat untuk aktor gaek tersebut. Dalam pandangan Chris, persidangan yang dilalui kakaknya bukan hanya untuk menghukum Roy tapi juga untuk memberi contoh pada masyarakat bahwa siapapun menggunakan narkoba pasti kena hukuman.Dalam sidang putusannya, Roy didampingi istrinya, Ana Maria dan dua anaknya Gading dan Mahesa Marten. Ikut hadir memberi dukungan moril pada rekannya, pasangan Hengky Tornando-Baby Zelvia. (eny/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads