Penyanyi Virzha ikut terseret kasus robot trading DNA Pro. Keterlibatan Virzha lantaran pernah jadi pengisi acara yang diselenggarakan platform tersebut.
Saat itu Virzha pun mendapat bayaran dari DNA Pro atas aksi panggungnya. Karena hal itu Virzha akan diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri. Dia dijadwalkan buat menghadiri Bareskrim pada 22 April 2022 mendatang.
Menjawab pertanyaan awak media, Virzha mengaku siap mengembalikan uang bayarannya apabila diminta oleh tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah tanggal 22 (April) itu, kalau memang harus dikembalikan, (akan) dikembalikan," kata Virzha, ditemui di kawasan TB Simatupang, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) malam.
Namun Virzha menegaskan, apabila memang uang bayaran tersebut tak perlu dikembalikan maka ia pun juga tak masalah. Virzha akan melakukan semuanya demi kelancaran penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau memang nggak perlu dikembalikan, kita nggak kembalikan. Tergantung baiknya seperti apa," tambah Virzha.
Virzha tak menyangka namanya akan terseret dalam kasus DNA Pro. Sebelumnya sudah ada beberapa nama juga yang muncul terkait kasus ini seperti Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Project Pop, hingga Rossa.
Salah satu penyanyi yang pernah digaet Dewa 19 itu menegaskan, bahwa upah yang diterima dari DNA Pro murni bayaran atas aksi panggungnya. Dalam bayarannya itu Virzha mengaku hanya mendapatkan uang saja, tak ada aset lain dari DNA Pro yang diberikan kepadanya.
"Bentuknya sama seperti saya manggung biasa aja sih waktu itu, jadi tidak ada pemberian sesuatu apa. Memang saya datang, saya manggung udah, terus saya dibayar," tutur Virzha.
Diketahui, beberapa waktu lalu 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Merasa dirugikan, para korban pun melaporkan terduga investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Sebanyak 56 orang kemudian dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.