Eks ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara Sebut soal Ancaman

Eks ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara Sebut soal Ancaman

Mauludi Rismoyo - detikHot
Selasa, 12 Apr 2022 18:39 WIB
Eks ART Nindy Ayunda divonis enam bulan.
Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Lia Karyati terdakwa kasus kekerasan terhadap anak kedua Nindy Ayunda hari ini menerima vonis. Ia diputus bersalah atas masalah tersebut dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Pengacara Lia Karyati begitu murka atas vonis hakim. Fahmi Bachmid menilai kliennya sudah menjalankan tugasnya dengan benar.

Sekadar diketahui, kasus bermula saat Lia Karyati memukul dan mencubit anak kedua Nindy Ayunda yang tidak mau makan. Lalu ia diperkarakan sang majikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia disuruh menjaga anaknya Nindy. Diperintahkan bagaimana caranya pun anaknya Nindy mau makan, mau tidur siang, begitu dia menjalankan tugas dan perintah tersebut kok diperkarakan," ujar Fahmi.

Dari Lia Karyati, Fahmi Bachmid takut akan ada kasus lain. Makanya ia sangat menentang keputusan hakim.

ADVERTISEMENT

"Kalau semua majikan berperilaku seperti Nindy, ini artinya ancaman bagi seluruh ART dan baby sitter di Indonesia," tutur Fahmi.

Tak terima vonis untuk Lia Karyati, Fahmi Bachmid ditanya soal banding. Bagaimana responsnya?

"Masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari, " kata Fahmi.

Fahmi Bachmid mengaku masih tak habis pikir dengan Nindy Ayunda yang memperkarakan Lia Karyati. Padahal sebelum kasus sampai persidangan, mereka disebut sudah sepakat berdamai.

"Jadi, sebelum perkara ini bergulir sudah ada perdamaian, dan Nindy sendiri yang meminta Askara melakukan itu. Aneh kan kalau dia mempermasalahkan lagi," ujar Fahmi.

Di akhir, Fahmi Bachmid menyebut Lia Karyati bakal bebas sebulan lagi usai mendapat vonis 6 bulan penjara. Di sisi lain, ia berharap kepolisian memanggil Nindy Ayunda untuk menghadapi kasus penyekapan.




(mau/dal)

Hide Ads