Angelina Sondakh bebas sejak 3 Maret 2022 dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Keluar dari penjara dengan segala perubahannya, Angelina Sondakh mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Tuhan dan masyarakat Indonesia.
Meski tak menampik masih ada yang merasa hukuman yang didapat Angelina Sondakh dianggap belum sesuai dengan apa yang telah dia lakukan atas tindak pidana mega korupsi proyek Hambalang. Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu adalah seorang artis, politisi, dan model asal Sulawesi Utara.
Angelina Sondakh bahkan pernah menjadi Puteri Indonesia 2001. Anggie, sapaan akrabnya, divonis hukuman pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan anggota DPR RI itu juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat keluar penjara, Angelina Sondakh berurai air mata dan memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan Tuhan.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh. Saya sepenuhnya menyesal," tutur Angelina.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina selama 9 tahun 10 bulan 5 hari," ucapnya lagi sambil terus menangis.
![]() |
Angelina Sondakh menerima apa yang jadi penilaian masyarakat Indonesia. Dia mengatakan apa yang dijalaninya selama hampir 10 tahun di penjara itu sebagai fitrah manusia yang telah dijalani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan.
Pengacara Mario Andreansyah berkomentar melihat perubahan Angelina Sondakh. Dia melihat bagaimana proses penegakan hukum di Indonesia telah melakukan asas keadilan dan tentunya keadilan itu tidak dapat memuaskan semua pihak.
"Bahwasannya proses pidana dan pemidanaan terhadap Anggie, sebagaimana kita ketahui pidana penjara merupakan pidana yang sering diberikan kepada terdakwa, tetapi pidana penjara ini tidak dapat memberikan efek jera kepada para penjahat karena tujuannya hukuman (punishment). Berbeda halnya dengan konsep lembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendidik para warga binaan (treatment), pemidanaan itu merupakan sinonim dari penghukuman, yang berasal dari kata hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten)," jelas Mario Andreansyah.
"Dalam kasus Anggie, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Pemasyarakatan yang telah berhasil membuat seseorang binaan menjadi lebih baik seperti di dalam teori dan konsep," sambungnya.
Mario Andreansyah menegaskan, secara yuridis dikatakan dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995: Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dia juga melihat Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 : Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
![]() |
Melihat cara Angelina Sondakh meminta maaf dan perubahannya, menurut Mario Andreansyah menjadi hal yang ditonjolkan dari sisi pembinaan. Di mana Angelina Sondakh atau mantan tahanan lainnya menyadari kesalahannya.
"Hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu, untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri dan membuat orang menjadi jera melakukan kejahatan. Bukankah itu tugas Tuhan memaafkan atau tidak, tugas kita adalah menerima permintaan maaf itu," pesan Mario Andreansyah.
"Seseorang harus cukup berani mengakui kesalahan, cukup pintar untuk mengambil pelajaran dari kesalahan, dan cukup tangguh untuk bisa mengoreksi kesalahan," tutup Mario mengutip kata-kata John C. Maxwell.
Lihat juga Video: Angelina Sondakh Ingin Liburan ke Bali, Ini Syarat dari Bapas Jaksel