Damai dengan Mayang
Polisi Tetap Proses Halimah
Rabu, 24 Mei 2006 18:18 WIB
Jakarta - Keluarga Cendana berusaha agar perseteruan Halimah dengan Mayangsari berakhir damai. Meski demikian, polisi akan tetap melanjutkan penyidikan kasus itu sampai meja hijau."Perdamaian itu bukan urusan polisi. Yang jelas, urusan perkara itu disesuaikan dengan pasal-pasal dalam kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/5/2006).Halimah, Gendis, dan Panji dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan. Pasal ini bukanlah delik aduan. Meskipun Halimah dan Mayang berdamai, polisi akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut."Pasal 170 bukan delik aduan, jadi bisa terus dilanjutkan sejauh fakta-faktanya mendukung," jelas Ketut.Jika Halimah dan Mayang berdamai, apakah kasus ini percuma jika diteruskan ke pengadilan? "Oh itu tidak bisa dikomentari polisi, itu kan wilayah pengadilan," elak Ketut.Mengenai alasan tidak ditahannya Halimah dan kedua anaknya, menurut Ketut, undang-undang hanya mengatakan dapat ditahan dan bukan wajib ditahan. Dia juga membantah polisi ditekan keluarga Cendana."Zaman sekarang itu tidak ada tekanan semacam itu. Semua berjalan natural dan hukum tidak memandang bulu," jelasnya.Ketut mengaku polisi tidak menemui kesulitan menangani kasus Halimah. Namun menurutnya, polisi butuh waktu mengusutnya, sehingga tidak setiap saat ada perkembangan kasus. (fay/)











































