Sarah Azhari Bantah Menganiaya

Sidang Lempar Asbak

Sarah Azhari Bantah Menganiaya

- detikHot
Selasa, 23 Mei 2006 16:57 WIB
Jakarta - Meski didakwa atas kasus penganiayaan pada reporter infotainment, Navis, Sarah Azhari membantahnya. Pesinetron bertubuh molek itu mengaku melempar kertas dan mendorong kaki Navis karena kesal.Pada sidang lanjutan kasus penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU Pers yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Selasa (23/5/2006), Sarah Azhari duduk di kursi saksi.Adik Ayu Azhari itu dimintai keterangannya seputar peristiwa 12 Juli 2005 di Studio Penta Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Menurut kesaksian, Sarah mengaku kesal pada kru infotainment karena peristiwa ketika dia marah-marah direkam. Baginya, ucapan Navis yang akan menjadikan rekaman itu bahan lain merupakan ancaman bagi citranya."Makanya saya minta gambar tersebut dihapus. Jika tidak saya mau melapor ke polisi saat itu juga. Sepertinya Navis ketakutan dan dia sendiri yang meminta diselesaikan di sana saja," kata Sarah dalam persidangan.Di ruangan Studio Penta, tempat rekaman gambar sarah marah-marah dihapus, menurut Sarah, Navis terus mengejeknya. Selain perkataan, cara duduknya juga tidak sopan. Kaki Navis menempel kaki Sarah. Karena kesal, Sarah kemudian menggesernya, bukan menendang.Tentang tuduhan lemparan asbak, Sarah membantahnya. Menurutnya, yang ia lempar adalah kertas alumunium foil. Itu pun dilakukan sarah karena Navis mengata-ngatainya.Pada kesempatan sidang kali ini Sarah juga membantah melakukan penganiayaan. "Saya tidak merasa menganiaya atau juga bermaksud menganiaya," tukasnya.Hakim kemudian membacakan hasil visum Navis per tanggal 13 juli 2005. Dinyatakan, "Navis mengalami memar dan lecet di tulang kering di antara pergelangan kaki dan lutut yg diakibatkan benda tumpul." Selain itu hakim juga menunjukkan bukti berupa surat dokter per tanggal 12 juli 2005Namun bukti-bukti tersebut dibantah Sarah. "Saya menolak bukti dan tidak merasa mengakibatkan seperti itu."Selanjutnya Sarah tinggal menanti tuntutan jaksa yang akan dibacakan dua pekan mendatang, 6 Juni 2006. (ine/)

Hide Ads