Kepolisian angkat bicara terkait pengajuan rehabilitasi Roby Geisha. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice.
"Ya. Memang dari kami penyidik terhitung kemarin kami sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya. Tentu sekarang dalam proses penyidikan berkelanjutan. Penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice. Perkaranya kita ajukan ke persidangan," kata AKBP Achmad Akbar di kantornya.
Hal itu dilakukan karena ini adalah ketiga kalinya Roby Geisha ditangkap karena kesalahan yang sama. Saat ini, tim pengacara Roby Geisha tengah melakukan asesmen untuk mengajukan rehabilitasi.
"Begini, perlu kita pahami, permohonan asesmen atau permintaan rehab ini adalah hak keluarga tersangka. Kami penyidik sebatas mengakomodir atau menggajukan asesmen ke bagian yang berkompeten. Tapi ini hanya penyerta. Proses utama penyidikan, jadi kita terapkan itu," jelasnya.
"Mengapa tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya adalah berulangnya perbuatan yang bersangkutan dan kuantitas barang bukti yang berkaitan sama perkara ini," tegas AKBP Achmad Akbar.
Soal Roby Geisha bisa rehabilitasi atau tidak, AKBP Achmad Akbar mengatakan semua tergantung keputusan pengadilan. Untuk saat ini, polisi tidak mengambil langkah restorative justice.
"Rehabilitasi atau tidak rekomendasi dalam asesmen, atau diatur dalam UU Narkotika, rehab bisa jadi putusan hakim persidangan. Kami sebagai penyidik dihadapkan dua opsi, diteruskan atau diberhentikan lewat restorative justice. Kami sampaikan kami tidak ambil langkah restorative justice. Tetapi proses dilanjutkan ke persidangan," tegasnya lagi.
"Asesmen ini melalui forum terpadu atau TAT tim assesmen terpadu dikelola BNN. Nantinya dari penelitian TAT akan diterbitkan produk rekomendasi. Nah rekomendasi jadi bagian berkas penyidikan," ungkapnya.
Asesmen tetap diajukan. Nantinya dari hasil asesmen akan mendapat rekomendasi yang akan dijadikan penilaian oleh majelis hakim.
"Assesmen tetap kita ajukan. Nah yang kita perlukan adalah rekomendasinya. Nah rekomendasi jadi bagian dalam perkaranya dan penilaian hakim dalam persidangan," tambahnya.
Untuk selanjutnya pihak Roby Geisha diminta melengkapi berkas untuk mengajukan asesmen. Saat ini masih melihat perkembangan dengan kordinasi BNN.
Simak Video "Video: Potret Busana Pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sanchez di Italia"
(fbr/pus)