Roby Satria gitaris Geisha masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan lantaran kasus ganja. Rupanya Roby meminta dibawakan baju hingga makanan.
"Kalau seperti biasa ya bawa baju, makanan ringan, biskuit-biskuit gitu. Supaya dia tetep bisa merasa agak sedikit nyaman ada makanan-makanan," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, kondisi kesehatan Roby dalam keadaan sehat meskipun ditahan. Roby juga disebut mendapat perlakuan baik dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya sehat di atas, dan kita juga berterima kasih pada teman-teman Polres Jaksel, Bapak Kapolres, Bapak Kasatres Narkoba, Wakasat serta teman-teman penyidik yang telah memperlakukan Roby dengan sangat baik," ungkapnya.
Sementara itu, pihak pengacara mengupayakan Agar Robby direhabilitasi. Hal itu agar Roby mendapatkan penanganan rehabilitasi supaya sembuh dari narkoba.
"Makanya kami berusaha untuk memasukkan surat (assesmen)ke polres ini agar bisa rehabilitasi dan benar-benar clear dan bersih dari narkoba," kata pengacara Roby.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengungkapkan pihaknya telah menahan Roby Satria dan Aj sejak Selasa (22/3) kemarin.
"Dari kami tim penyidik, terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya. Tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan," ujar Achmad di Polres Metro Jaksel, Rabu (23/3/2022).
Dalam kasus ini, kepolisian tidak mengambil restorative justice. Perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.
"Maka dengan demikian kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice," kata dia.
Roby Geisha dan asistennya, AJ, ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu (19/3). Dari keduanya, disita ganja 8 gram.
Atas perbuatannya itu, Roby Satria dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan asistennya, AJ, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(fbr/tia)