DJ Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu terjadi usai dibekuk lantaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 16 Maret 2022.
Chantal Dewi saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu. Ia tampak sangat lesu dan hanya dapat menunduk ketika rilis kasusnya diselenggarakan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, polisi menjelaskan barang bukti yang ditemukan dari penangkapan Chantal Dewi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, dari penangkapan Chantal ditemukan satu klip plastik dengan isi sabu seberat 0,4 gram.
Baca juga: DJ Chantal Dewi Nyabu Sejak 2009 |
Selain itu, ada satu cangklong sebagai alat bantu menggunakan sabu. Lalu satu ponsel pribadi milik Chantal Dewi.
"Barang bukti yang diamankan TKP satu di apartemen, tersangka CD diamankan. Ada barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu HP milik CD," ujar Zulpan ketika rilis.
Lebih lanjut, pihak Subdit 3 Ditreserse Narkotika Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB membekuk tiga orang teman Chantal Dewi.
Ketiga orang itu dibekuk di kawasan Komplek PTP Duren Sawit Blok P 5 Rt 12, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"TKP dua barang bukti yang disita satu plastik klip bekas simpan sabu, satu bong, satu korek api, tiga HP milik tersangka, dan satu butir alpazolam," lanjut Zulpan.
Mengenai alasan pemakaian, Chantal Dewi mengaku menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaannya sebagai DJ yang biasa dilakukan pada malam hari.
"Pengakuan CD ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ," lanjut Zulpan.
(pig/mau)