Zulpan menjelaskan, ada dua tempat kejadian perkara atau TKP. Chantal dibekuk di TKP pertama.
Saat itu, Chantal dibekuk di lobby apartemennya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB.
"Ada dua TKP dalam rangka pengungkapan pertama. TKP satu itu hari Rabu, 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di Apartemen Hampton's Park, lobby C, Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Zulpan saat rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Paras DJ Chantal Dewi yang Ditangkap Narkoba |
Lebih lanjut, pihak Subdit 3 Ditreserse Narkotika Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB membekuk tiga orang teman Chantal Dewi.
Ketiga orang itu dibekuk di kawasan Komplek PTP Duren Sawit Blok P 5 Rt 12, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"TKP dua pada hari Kamis, 17 Maret 2022. Pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit Blok P 5 Rt 12, Duren Sawit, Jakarta Timur," lanjut Zulpan.
Baca juga: DJ Chantal Dewi Nyabu Sejak 2009 |
Dari kasus ini, kemudian keempat terduga pelaku langsung dilakukan tes urine. Hasilnya menyatakan Chantal Dewi dan tiga orang temannya positif menggunakan sabu.
Karena hal itu, kemudian Chantal Dewi dan tiga orang temannya dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Penyidik Sub Dit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama, CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua, AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," lanjutnya.
(pig/mau)