Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun enam bulan dalam kasus CPNS jalur belakang. Olivia juga bakal menyampaikan pledoi dalam sidang selanjutnya.
"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pledoi anak Nia Daniaty juga disampaikan sang pengacara. Olivia Nathania akan membacakan pledoi pada sidang selanjutnya yakni pada Kamis, 17 Maret 2022.
Pledoi Olivia juga dapat disampaikan secara langsung maupun dititipkan kepada penasihat hukum.
"Iya, Yang Mulia," kata pengacara Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
"Pledoi akan dibacakan pada hari Kamis. Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum," kata hakim lagi.
Di sisi lain, pengacara para korban CPNS bodong itu meminta agar Olivia Nathania dihukum semaksimal dan seadil-adilnya. Terlebih lagi kasus itu diklaim sebagai penipuan CPNS terbesar di Indonesia.
"Kita masih ada waktu pas pledoi Kamis. Kami akan datang untuk minta ke hakim untuk bisa memberi putusan semaksimal mungkin, seadil-adilnya untuk korban supaya hakim tahu ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi. si pelaku, Olivia Nathania, atau keluarga juga sampai hari ini nggak pernah minta maaf," pungkasnya.