Wanita bernama Pradita Arfanda Septiana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Terkait adanya dugaan sebagai anak buah dari Indra Kenz dalam kasus binary option.
Didampingi kedua kuasa hukumnya, Indra Tarigan SH dan Ricky Kinarta Barus, Pradita dicecar kurang lebih 40 pertanyaan oleh penyidik selama 7 jam pemeriksaan.
"Jadi agenda kita hari ini adalah salah satu saksi yang dipanggil untuk kasus Binomo, sejauh ini (statusnya) masih sebagai saksi," kata Indra Tarigan saat ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya dugaan Pradita sebagai bawahan Indra Kenz, ia mengaku hanya mengenalnya lewat Instagram saja dan belum pernah bertemu secara langsung.
"Sebenarnya dia nggak kenal, nggak pernah secara langsung, tapi melalui Instagram," ujar Indra Tarigan.
Mengenai kabar ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka kasus afiliator, Pradita mengaku shock karena tidak mengetahui legalitas platform Binomo.
"(Pradita merasa) shock, karena sebenarnya klien kami ini tidak tahu karena binary option itu belum ada legalitasnya, dan di kemudian hari baru tahu," tutur Ricky Kinarta Barus.
Hal tersebut karena kliennya tinggal lama di Turki dan baru November tahun lalu kembali ke Indonesia.
"Dia juga stay-nya di Turki, baru-baru ini aja di Indonesia," imbuhnya.
Kemudian, Indra Tarigan menceritakan kronologi awal bagaimana kliennya tertarik dalam binary option.
"Jadi awalnya dia lihat YouTube Indra Kenz, dia nggak kenal Indra Kenz, mulai dari situ dia belajar, dia nggak kenal secara langsung dengan Indra Kenz," terang Indra Tarigan.
Setelah bergabung selama kurang lebih 3 bulan, Pradita malah merugi dan tidak mendapatkan profit.
"Harapannya profit untuk membuka akun YouTube, ternyata tidak," jelas Indra Tarigan.
Akibat hal tersebut, kliennya harus merugi sebesar Rp 9 juta setelah bermain dalam platform Binomo.
"(Merugi sampai) 9 juta," ucap Ricky Kinarta Barus.