Model Ayu Aulia menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kakak angkatnya, Ade Ratna Sari.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ayu Aulia, Herdyan Saksono.
"(Ayu Aulia) memenuhi panggilan ke penyidik karena kita di Polres Jaksel kita sebagai pelapor ya, terlapor inisialnya A dengan tuduhan 310 311 juncto pasal 27 UUD ITE pasal 45 UUD ayat 2," kata Herdyan Saksono saat ditemui usai pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam, Ayu Aulia ditanyakan sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik.
Kemudian, pihak Ayu Aulia menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya.
"12 saja ya standar saja lah karena setiap kita melapor sebagai pelapor kita apa saja buktinya kemudian kita menyerahkan barang bukti," terang Herdyan Saksono.
![]() |
Ayu Aulia mengaku kejadian ini membuatnya trauma. Ia saat ini akan lebih berhati-hati dalam memilih teman.
"Trauma si pasti trauma lebih memilih-memilih teman saja si sekarang. Baik ke semua orang boleh tapi jangan bego," ujar Ayu Aulia.
Terkait pernyataan Ade Ratna Sari yang mengaku sebagai kakak angkat Ayu Aulia, ia dengan tegas membantah hal tersebut.
"Nggak ada saya, kemudian kalau ada ngaku-ngaku. Saya nggak punya kakak. Kayaknya juga sudah cukup jelas," pungkasnya.
(dar/dar)