Pengacara Olivia Nathania Ingin Nia Daniaty Jadi Saksi

Pengacara Olivia Nathania Ingin Nia Daniaty Jadi Saksi

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 08 Mar 2022 08:24 WIB
Nia Daniaty
Unggahan Nia Daniaty di Instagram. Dok. Instagram/@niadaniatynew
Jakarta -

Sidang kasus CPNS bodong dengan terdakwa anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/3). Dalam sidang itu masih beragendakan keterangan saksi dari JPU yang berjumlah enam orang.

Di sisi lain pihak Olivia Nathania tengah berusaha mendatangi Nia Daniaty untuk menjadi saksi yang meringankan putrinya tersebut.

"Mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania). Nanti, akan kami sampaikan ke Bu Nia," kata pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk mau tidaknya Nia Daniaty hadir, Susan menyebut bahwa bisa dilihat pada Kamis mendatang. Memang dalam sidang hari ini, hakim meminta untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk Oi dalam sidang berikutnya.

"Mau atau tidak hadir hari Kamis. Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Alasan ingin menghadirkan Nia, pihak pengacara yakin dapat membantu OI di pesakitan. Apabila Oi tak menghadirkan saksi yang meringankan hakim meminta JPU untuk membacakan tuntutan kepada OI.

"Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya," kata Susan.

"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat nanti itu bisa disampaikan ke majelis," timpal pengacara Oi lainnya, Andy Mulia Siregar.

Salah satu orang yang mengaku korban dari Olivia Nathania, Karnu, melaporkan putri Nia Daniaty dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dalam kasus ini, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sang suami berstatus sebagai saksi.

Pada sidang perdana beberapa minggu lalu, JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).




(ass/ass)

Hide Ads