Tim pengacara Steno Ricardo tidak menerima salah satu pernyataan Mawar AFI terkait perceraiannya. Mereka menduga Mawar AFI sudah melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
Mereka tak terima dengan pernyataan Mawar AFI yang mengatakan adanya skenario dalam pembuktian perselingkuhan.
"Kami ingin menyampaikan perkembangan dari klarifikasi yang telah kami berikan sebelumnya. Pada tanggal 23 Februari 2022 lalu kami telah menyampaikan klarifikasi Tim Kuasa Hukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap 'mengarang-ngarang' persidangan," kata tim pengacara Steno Ricardo dalam keterangan yang diterima detikhot pada Jumat 25 Februari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat perkembangan terakhir, di mana Mawar tidak kunjung mengoreksi pernyataannya--dan menimbang pula opini publik yang terus berkembang--pada akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan Mawar ke pihak kepolisian. Terlampir tanda bukti lapor untuk referensi kita bersama. Perlu dicatat bahwa tindakan pelaporan ini kami lakukan murni atas nama kami sendiri, bukan mewakili klien kami Steno Ricardo," sambungnya.
Kini, laporan tersebut sudah masuk ke Polres Depok. Pengacara mantan suami Mawar AFI melaporkan sang penyanyi dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi hari Kamis lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik atas nama diduga terlapor dengan nama dikenal Mawar AFI dari pihak mantan suami oleh kuasa hukum," kata Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Baruno di kantornya.
Pihak polisi pun nanti akan melakukan pemanggilan kepada siapa saja yang bersangkutan dengan hal ini.
"Sudah diterima kemudian kita gelar kasusnya. Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk menguatkan kasus tersebut," tuturnya.
"Nanti kalau sudah ada saksi-saksi yang menguatkan dari ahli terutama, baru kita panggil Mawar AFI untuk penyelidikan," lanjutnya.
Polisi juga belum memberikan pasal yang bisa menjerat Mawar AFI. Hal itu dikarenakan harus ada barang bukti dari pelapor soal tuduhan pencemaran nama baik itu.
Tim pengacara Steno Ricardo dengan pelapor Bimo Suryo Hardjanto melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok pada 24 Februari 2022. Mawar dituding telah melakukan pencemaran nama baik usai menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Simak juga 'Mawar AFI Sebut Baby Sitter yang Nikah dengan Mantan Suaminya Tidak Telaten':