Beberapa waktu lalu, pedangdut Eko Mega Bintang melayangkan somasi kepada istri almarhum Rony Dozer, Dina Meidiana.
Mendengar hal tersebut, Dina mengaku terkejut dan bingung karena saat ini masih dalam keadaan duka karena belum lama ditinggal sang suami.
"Adanya somasi ini sebenarnya saya awalnya kaget, bingung, campur aduk, karena kan masih berduka, Mas Rony baru 100 hari terus udah ada berita ini," kata Dina Meidiana ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dina mengatakan tidak akan tinggal diam mengahadapi somasi yang dilayangkan kepadanya. Ia terlebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara setelah tahu adanya somasi ini.
"Untuk somasi itu saya nggak tinggal diam, rembukan dengan keluarga dulu yang utama. Campur aduk rasanya tapi di sini saya konsultasi dengan lawyer saya," tutur Dina.
Kemudian menurut kuasa hukum Dina, Mihon Manalu, permasalahan yang ada di antara kedua belah pihak bukan soal utang piutang, melainkan perjanjian bisnis.
"Setelah saya pelajari dari berkas yang sudah ada, ini saya tegaskan bukan utang piutang, ini perjanjian bisnis kedua belah pihak. Suami klien kita bertindak sebagai direktur manajemen entertainment," jelas Mihon Manalu.
Mohon Manalu juga kembali menjelaskan isi somasi yang dilayangkan kepada kliennya, yaitu keluarga almarhum harus segera membayar uang sebesar Rp 600 juta.
"Terkait surat somasi yang sudah dilayangkan dua kali, itu isinya hampir sama yang pertama dan kedua, menegaskan bahwa mereka ingin supaya keluarga almarhum segera membayar uangnya berkisar Rp 600 juta," jelas Mihon Manalu lagi.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Mihon Manalu meminta adanya pertemuan antara kedua belah pihak.
Setelahnya, bisa ditarik kesimpulan apakah kliennya memang harus membayar atau tidak.
"Tapi kita tegaskan ini bukan utang piutang yg harus ditegaskan jadi perlu kita duduk bersama, sebenarnya apa yg terjadi antara kedua belah pihak," ujar Mihon Manalu.
"Pada akhirnya akan kelihatan apa yang menjadi tanggung jawab klien kita. Kalau memang harus dibayar, nah itu yang menjadi tanggung jawab. Klien kita udah siap untuk itu kalau memang itu terbukti bagian dari tanggung jawab," pungkasnya.
(tia/tia)