Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo, hari ini menghadiri sidang perdana atas dugaan kasus wanprestasi. Gugatan itu dilayangkan untuk Denny Sumargo.
Sidang perdana yang masih beragendakan mediasi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Menghadapi sidang perdana, Ditya mengaku santai saja karena masih beragendakan mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lancar-lancar saja. Sidang perdana mediasi, belum tahu ya. Santai saja, jadi dijalani," kata Ditya Andrista ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).
Kuasa hukum Ditya, Tegar Putuhena, menegaskan pihaknya telah melengkapi bukti-bukti guna memperkuat dugaannya.
"(Bukti-bukti) Lengkap. Semuanya, bukti kontrak, bukti saksi, apa pun," tegas Tegar Putuhena.
Pihak Ditya berharap mantan pebasket itu dapat hadir dalam sidang perdana ini agar semua masalah dapat terselesaikan dalam mediasi ini.
"Kita harap sih dari pihak tergugat juga hadir, niat baiknya untuk menyelesaikan persoalan juga," harap Tegar.
"Kemudian sebagai public figure juga harus memberi contoh. Bahwa sidang ini merupakan suatu bagian dari proses hukum yang tidak bisa dipisahkan, harus dijalani sama-sama dan dihormati. Kita tunggu saja," sambungnya.
Sekadar informasi, Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yaitu dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Ditya Andrista mendaftarkannya pada hari Kamis, 3 Februari 2022.
Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo secara perdata. Nominalnya pun cukup besar, yaitu Rp 880.288.000.
(mau/mau)