Gugatan Dicabut, Proses Hukum Anjasmara Lanjut

Kasus Pose Bugil

Gugatan Dicabut, Proses Hukum Anjasmara Lanjut

- detikHot
Jumat, 12 Mei 2006 16:13 WIB
Gugatan Dicabut, Proses Hukum Anjasmara Lanjut
Jakarta - Februari lalu, FPI secara resmi mencabut gugatannya berdasarkan nota kesepakatan bersama Anjas. Bagi ormas pimpinan Habib Rizieq itu, yang terpenting adalah Anjas telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang dianggap mengusung pornografi.Namun 3 bulan berjalan, ada kabar yang kurang mengenakkan untuk pihak Anjas. Kasus tersebut akan diteruskan ke pengadilan."Kasus Anjas tinggal menunggu persidangan saja. Tapi belum tahu kapan," ujar M. Hidayat Iman Kadir, salah satu pengacara dari Law Firm Ail Amir, kantor pengacara Anjas, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.Menurut Hidayat, pihaknya cukup kecewa dengan diteruskannya kasus tersebut ke pengadilan. Pasalnya, pencabutan gugatan dari FPI terkesan tidak dihiraukan penyidik. "Itu kan kuasa kepolisian. Seharusnya bisa diselesaikan," tambahnya.Kendati begitu, Hidayat cukup optimis Anjas tidak akan dikenai hukuman. "Persidangan nanti hasilnya bisa mengambang," ujarnya. (ana/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads