Pihak Gaga Muhammad pada hari Selasa 8 Februari 2022 mengajukan banding atas kasus lakalantas Laura Anna. Dalam kesempatan itu, pengajuan dilakukan oleh pengacara Gaga, Fahmi Bachmid dan ibunda, Janariyah.
Rupanya ada delapan poin mengapa Gaga Muhammad mengajukan banding dari hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan. Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada ada 8 alasan ajukan banding," buka Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 8 Februari 2022.
Kemudian yang pertama Fahmi menyebut bahwa ada kekeliruan soal Laura Anna mengalami kelumpuhan di tanggal 8 Desember 2019. Menurut Fahmi faktanya tak seperti itu.
"Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019. Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember padahal faktanya tudak seperti itu," kata Fahmi.
Kemudian kedua Fahmi menyebut ada kekeliruan bahwa hakim melihat kelumpuhan akibat perbuatan Gaga Muhammad. Namun dipastikan Fahmi memang Gaga lalai, namun belum tentu menyebabkan kelumpuhan.
"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad. Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," ungkapnya.
"Yang ketiga ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan. Jadi itu alasan ketiga," lanjutnya.
Kemudian keempat terkait hukuman Gaga pidanna 4 tahun 6 bulan penjara dirasa tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa keadilan. Kemudian kelima Gaga Muhammad merasa keberatan dengan hukumannya yang berat lantaran dituding membela diri.
"Sedangkan alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," ungkapnya.
"Sedangkan alasan banding yang kelima karena Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri, padahal dia apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, memebela diri. Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," paparnya.
Keenam Gaga merasa sempat membantu Laura Anna selama kurang lebih satu tahun. Ketujuh Gaga merasa tidak boleh ada penyamaan antara kelalaian dan kesengajaan.
"Alasan keenam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan, padahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban. Sedangkan alasan ketujuh, menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Kecelakaan itu kelalaian sedangkan kesengajaan itu dicampuradukkan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," imbuh Fahmi.
"Kedelapan, tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," pungkasnya.
(fbr/dal)