Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ashanty masih berlanjut. Ia mempolisikan rekan bisnis skincarenya, Martin Pratiwi.
Pantauan detikcom, Jumat (4/1/2022), Ashanty kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia tiba pukul 13.46 WIB.
Ashanty menyebut kedatangannya ke Polda Metro Jaya karena dipanggil oleh penyidik. Ia akan diberi tahu perkembangan kasusnya oleh polisi sudah sejauh mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya dipanggil karena kan laporan aku alhamdulillah dari kapan sudah masuk. Waktu itu kan dan alhamdulillah katanya hari ini akan ada kabar baik buat aku," ujar Ashanty.
Baca juga: Omar Daniel Pertama Kali Terpapar COVID-19 |
Ashanty menyebut, Martin Pratiwi akan menjadi tersangka. Ia pun bersyukur akan hal tersebut.
"Laporan yang kemarin itu loh kasus yang sudah lama, yang pencemaran nama baik, insyaallah katanya hari sudah jadi tersangka," tukas suami Anang Hermansyah itu.
Seperti diketahui, Ashanty melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Wanita bernama asli Ashanty Siddik Hasnoputro itu tak terima karena dituding telah malakukan penipuan dan penggelapan oleh Martin Pratiwi.
Martin Pratiwi pun jauh lebih dulu melaporkan Ashanty atas dugaan tersebut. Ia melaporkan Ashanty pada bulan Juli 2019.
Konflik Ashanty dan Martin Pratiwi bermula saat Martin Pratiwi menggugat Ashanty secara perdata. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Dalam isi gugatannya, Martin Pratiwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar. Namun karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
(hnh/mau)