Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Instagramnya Digeruduk Netizen

Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Instagramnya Digeruduk Netizen

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Senin, 31 Jan 2022 14:30 WIB
salah satu pose Randa Septian di Instagram.
Salah satu pose Randa Septian di Instagram. Foto: Instagram
Jakarta - Salah satu selebriti yang kembali terjerat narkoba adalah Randa Septian. Randa Septian ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan.

"Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik," ungkap Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat menggelar jumpa wartawan di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

Mengetahui kabar itu netizen langsung memberikan komentarnya di Instagram milik Randa Septian. Mereka semua menanyakan apakah benar yang sudah diperbuat Randa Septian.

"Ran, insyaAllah akan naik kelas setelah semua ini berlalu.. yang kuat brother," komen M. Fahri Azmi, S.H., M.Kn.

"GAK APA-APA BANG RANDA. TETAP SEMANGAT," jelas akun jeur***.

"Narkoboy coba coba," tutur akun hay***.

"Beneran nggak sih?" kata akun lainnya.

Randa Septian bukanlah orang baru dalam dunia hiburan Tanah Air. Dirinya pernah bermain di beberapa judul sinetron dan film. Salah satu di antaranya adalah Ksatria Pandawa 5. Sinetron ini sendiri sudah tayang 2014.

Bukan hanya itu film yang dimainkannya juga pernah ada di pertengahan 2010. Tapi setelahnya Randa Septian sudah tidak lagi muncul di layar kaca.

Randa Septian dan temannya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1).

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis kamar 306. Saat itu ada barang bukti narkoba di atas meja.

"Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya," jelas Sutriono.

Randan Septian dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.


(wes/pus)

Hide Ads