Roy Marten Dituntut 1,5 Tahun & Denda Rp 1 Juta

Roy Marten Dituntut 1,5 Tahun & Denda Rp 1 Juta

- detikHot
Rabu, 10 Mei 2006 15:52 WIB
Roy Marten Dituntut 1,5 Tahun & Denda Rp 1 Juta
Jakarta - Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti selama persidangan, Roy Marten dianggap terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika. Jaksa menuntuntutnya dengan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta.Jaksa Arief Aryadi dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2006), menyatakan Roy terbukti melanggar UU no. 5/ 1997 pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika. Karenanya, hukuman 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan dan denda Rp 1 juta subsider 3 tahun layak untuk aktor 3 dekade tersebut.Tuntutan jaksa ini terbilang cukup ringan dibandingkan apa yang tertuang dalam UU no. 5/ 1997. Tertuang, pelanggar pasal ini mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Namun ada hal-hal yang membuat jaksa tidak menuntut dengan Roy hukuman maksimal. Menurutnya, sikap jantan Roy mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan dianggap hal-hal yang meringankan.Sementara hal-hal yang memberatkan, menurut Arief, Roy sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Selain itu, Roy juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika. (ana/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads