Polda Proses Permohonan Cabut Laporan Gusti-Nia
Rabu, 10 Mei 2006 14:19 WIB
Jakarta - Genap seminggu permohonan gugat talak Gustiranda dipenuhi PA Jaksel, Rabu (10/5/2006) ini kuasa hukum Gustiranda, Juniver Girsang serta kuasa hukum Nia Paramitha, Abu Bakar, mengajukan permohonan cabut gugatan laporan ke Polda. Namun, polda tidak segera mengabulkannya.Butuh proses. Begitu alasan kuasa hukum Nia Paramitha, Abu Bakar, memberi penjelasan mengapa laporan tersebut tidak bisa langsung dicabut."Kami tadi sudah mengajukan permohonan cabut gugatan. Tapi semuanya masih dalam proses," terangnya saat dihubungi detikhot, Rabu (10/5/2006).Proses pencabutan laporan memang tidak bisa langsung dicabut dengan alasan berkas laporan sudah masuk ke pihak penyidik. Untuk itu, sesuai prosedur, pihak pencabut harus melengkapi terlebih dulu administratif pencabutan. Misalnya saja, selain surat permohonan pengajuan laporan gugatan, juga BAP yang dianggap kurang. Jika semua berkas-berkas lengkap, sekitar seminggu kemudian cabut laporan bisa diresmikan."Semuanya kini tinggal menunggu peresmian dari penyidik," ujar Abu Bakar. (ana/)











































