Tolak Damai dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Ingin Proses Hukum Berlanjut

Tolak Damai dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Ingin Proses Hukum Berlanjut

Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 27 Jan 2022 08:42 WIB
Jakarta -

Anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, melalui kuasa hukumnya mengatakan ia menolak berdamai dengan Ayu Thalia. Kini sang selebgram telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Terlepas ada permintaan maaf saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean, ketika ditemui di Polda Metro Jaya.

Ahmad Ramzy mengatakan Ayu tak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya saat bertemu beberapa kali di kepolisian saat masih dalam rangka pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi ketika proses penghentian penyelidikannya sudah selesai dan sudah jadi tersangka baru mau minta maaf," ujar Ahmad Ramzy.

Atas kejadian tersebut, melalui kuasa hukumnya Sean berharap agar kasus dugaan pencemaran nama baik ini dapat segera dibawa sampai ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Tanggapan Sean proses lanjut secara transparan, meminta proses ini sampai ke pengadilan, itu tanggapan saat ini," ucap Ahmad Ramzy.

Kemudian, Ahmad Ramzy juga berharap jika nantinya Ayu Thalia dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum dugaan pencemaran nama baik ini.

"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," harap Ahmad Ramzy.

Sekadar informasi, kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjerat Ayu Thalia yang berawal dari laporan Nicholas Sean.

Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia setelah dirinya lebih dulu dipolisikan terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan. Namun, laporan tersebut dihentikan karena tak ditemukan adanya unsur pidana.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredi Liem berharap kasus ini berakhir damai.

(tia/tia)

Hide Ads