Nicholas Sean Purnama masih enggan berdamai dengan Ayu Thalia. Ia ingin Ayu Thalia tetap diproses secara hukum.
"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian," ucap Ahmad Ramzy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi disebut sudah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya soal laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean Purnama yang telah dihentikan oleh polisi.
"Bukti-bukti yang mendukung artinya, screenshot-screenshot dan laporan polisi yang telah dihentikan di Polsek Penjaringan," ungkap Ahmad Ramzy.
ADVERTISEMENT
Ayu Thalia dijerat Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama.
(tia/dar)