Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
Hakim ketua Hakim Ketua Lingga Setiawan, membacakan hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad. Majelis hakim menilai tidak konsistensi rasa bersalah seperti apa yang diucapkan oleh Gaga Muhammad.
"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara |
Majelis hakim juga menyorot soal pembelaan Gaga Muhammad yang juga menyalahkan pihak lain atas kecelakaan tersebut. Dalam pembelaannya Gaga Muhammad dinilai berusaha mengalihkan unsur kesalahannya.
"Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," ucap Lingga Setiawan.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama," lanjutnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memvonis Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
(pus/wes)