Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Beri Bukti Negatif COVID-19

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Beri Bukti Negatif COVID-19

Tim detikcom - detikHot
Jumat, 07 Jan 2022 15:13 WIB
Jakarta -

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tiba di Jakarta satu hari setelah Ashanty dan Anang Hermansyah. Atta dan Aurel pun kini karantina di hotel yang sama dipilih oleh Anang Hermansyah.

Ashanty dan enam orang dalam rombongannya dinyatakan positif COVID-19. Saat ini, Ashanty pun sudah memisahkan diri dengan karantina di rumah sakit yang dianjurkan oleh Satgas COVID-19.

Atta Halilintar memastikan dirinya dan Aurel Hermansyah negatif COVID-19. Atta memberikan bukti hasil PCR saat sebelum terbang dari Turki, tertulis hasilnya negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hasil swab PCR sebelum terbang," tulis Atta Halilintar.

Dia juga melampirkan hasil SWAB PCR di Bandara Soekarno Hatta. Hasil PCR-nya kembali dinyatakan negatif.

ADVERTISEMENT
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah negatif COVID-19Bukti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah negatif COVID-19 Foto: dok. Instagram Story Atta Halilintar

"Ini hasil PCR langsung dari airport ya. PCR di Soetta langsung ya ini," ungkapnya.

"Alhamdulillah Bumil juga negative," tegas Atta Halilintar.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah negatif COVID-19Bukti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah negatif COVID-19 Foto: dok. Instagram Story Atta Halilintar

Atta Halilintar pun memperlihatkan momen dirinya dan Aurel Hermansyah karantina. Atta menganggap karantina adalah momen honeymoon lagi bersama Aurel Hermansyah.

Atta Halilintar meminta agar tidak ada lagi berita hoax. Dia dan Aurel Hermansyah melakukan karantina sepulang dari Turki sesuai dengan peraturan.

"Sekarang saya karantina. Walau saya bingung jujur media ada yang beritakan karantina 7 hari ada yang 10 hari. Tapi, daripada salah-salah kalau disuruh 12 hari juga nggak apa-apa biar aman semua," tutur Atta Halilintar.

"Pokoknya ikut peraturan," tegas Atta Halilintar.

Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Surat tersebut ditandatangani pada 4 Januari 2022.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah 7 sampai 10 hari. Karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara yang mendapat larangan masuk RI.

14 negara itu ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Sedangkan karantina 7 hari berlaku bagi WNI dan WNA yang datang dari luar 14 negara tersebut.

(pus/dar)

Hide Ads