Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan almarhum Laura Anna. Ia juga dituntut denda Rp 10 juta dengan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
Diketahui, Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan 4,5 tahun penjara yang diberikan kepada Gaga dikarenakan ia sopan selama menjalani sidang dan karena masih muda.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," ujar JPU, Selasa (4/1/2022).
"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjutnya.
Gaga Muhammad pun akan melakukan pledoi setelah mendengar tuntutan tersebut. Nota pembelaan tersebut akan disampaikan oleh Gaga Muhammad pada sidang berikutnya, Senin (10/2/2022).
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," tutur kuasa Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
"Saya serahkan semua pada penasihat hukum," timpal Gaga Muhammad dalam sidang.
Di sisi lain, tuntutan yang diberikan kepada Gaga Muhammad mengundang kontra dari pihak Laura Anna. Erika Carlina, sahabat Laura, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.
"Sejujurnya 4 tahun masih kurang. Uang yang harus dibayar Rp 10 juta kurang setimpal menurut aku ya," tutur Erica Carlina.
"Dari apa yang Laura rasakan dari kemarin-kemarin dan ngelihat hukum Gaga 4 tahun nggak seimbang. Mudah-mudahan aku bisa datang ya (sidang selanjutnya)," ujarnya.
Sementara kakak Laura Anna, Greta Irene, mengaku tidak bisa berkomentar. Karena menurutnya, seberat apa pun hukuman Gaga Muhammad, tidak akan pernah bisa mengembalikan adiknya yang sudah meninggal dunia.
"Nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih emang. Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana. Aku jujur nggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana juga," ujar Greta Irene.
"Dengan adanya ini setidaknya saya cuma pengin keadilan pokoknya untuk adik saya. Jadi mereka yang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," pungkasnya.
(dal/wes)