Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hari ini menjalani sidang lanjutan kasus narkoba. Sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang beragendakan pledoi atau nota pembelaan dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya. Dalam pledoi tersebut, ketiganya meminta tuntutan dikurangi dari 12 bulan menjadi 6 bulan rehabilitasi.
"Menempatkan terdakwa satu, dua dan tiga pada lembaga Fan Campus di Cisarua, Bogor, Jawa Barat selama 6 bulan dan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalankan," ungkap kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan, Kamis (30/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengadilan diminta untuk memulihkan nama baik terdakwa. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk memusnahkan barang bukti terdakwa yang berupa narkotika jenis sabu.
"Mengembalikan ponsel terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Wa Ode Nur Zainab dalam isi nota pembelaan lainnya.
Jaksa Penuntut Umum langsung menanggapi pledoi tersebut. Replik disampaikan secara lisan di depan majelis hakim.
"Mencermati permohonan dan pembelaan terdakwa. Maka kami tetap dengan tuntutan kami dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalankan," imbuh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pun berakhir dan dilanjutkan tahun depan. Yaitu dengan agenda putusan pada tanggal 11 Januari 2022.
Simak Video 'Nia Ramadhani yang Tak Terima Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi':