Sosialita Inggris Ini Terancam 65 Tahun Bui, Terbukti Sediakan Budak Seks

ADVERTISEMENT

Sosialita Inggris Ini Terancam 65 Tahun Bui, Terbukti Sediakan Budak Seks

Tia Agnes - detikHot
Kamis, 30 Des 2021 12:03 WIB
(FILES) In this file photo taken on June 04, 2008, Ghislaine Maxwell, attends the La Mer and Oceana celebration for World Ocean Day 2008 at 620 Loft & Garden in New York City. - Maxwell, the former girlfriend of late financier Jeffrey Epstein, was arrested in the United States on July 2, 2020, by FBI officers investigating his sex crimes, multiple US media outlets reported. (Photo by Andrew H. Walker / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP)
Sosialita Inggris Ghislaine Maxwell terbukti bersalah turut membantu mantan kekasihnya menyediakan budak seks. Foto: Dok. AFP
Jakarta -

Sosialita Inggris bernama Ghislaine Maxwell terbukti bersalah telah memperdagangkan perempuan remaja sebagai budak seks dari mantan kekasihnya, Jeffrey Epstein. Pengadilan Negeri Manhattan di Amerika Serikat membacakan vonis pada Rabu (29/12/2021).

Menurut tim hakim, dia terbukti bersalah karena membantu pebisnis Jeffrey Epstein untuk melakukan pelecehan seksual. Dia terbukti bersalah dalam lima dakwaan dari enam.

Tuduhan yang paling serius adalah memperdagangkan remaja perempuan di bawah umur.

Selama persidangan, empat korban bersaksi telah dilecehkan oleh Jeffrey Epstein ketika berusia di bawah 18 tahun. Kejadian itu di awal dekade 1990-an sampai 2.000-an di kediaman Jeffrey Epstein di Florida, New York, dan New Mexico.

Sosialita yang juga dikenal putri dari pengusaha penerbitan terkemuka Inggris, Robert Maxwell, juga terbukti berpartisipasi saat pelecehan seksual itu berlangsung.

Selama persidangan, dia duduk pasir di kursi sidang. Sesekali melepas masker wajah untuk minum atau tampak menghela napas ketika hakim Alison Nathan membacakan vonis dari enam dakwaan.

Meski terbukti bersalah, tim kuasa hukum Ghislaine Maxwell tetap bersikeras kliennya tidak bersalah.

"Dia menjadi kambing hitam untuk Jeffrey Epstein," ucap tim kuasa hukumnya, dilansir dari berbagai sumber.

Jeffrey Epstein diketahui bunuh diri ketika berada di dalam tahanan pada 2019. Saat itu, ia masih menunggu jadwal persidangan.

Pengacara AS untuk distrik selatan NY, Damian Williams merilis pernyataan yang menegaskan putusan pengadilan. Tim juri dengan suara bulat memutuskan Ghislaine Maxwell bersalah atas salah satu kejahatan terburuk yang pernah ada.

"Dia memfasilitasi, berpartisipasi dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan, korbannya pun ada yang di bawah umur. Kejahatan yang dilakukan dengan rekan konspiratornya, Jeffrey Epstein adalah salah besar. Jalan menuju keadilan sudah terlalu panjang tapi hari ini keadilan telah ditegakkan. Saya ingin memuji keberanian para perempuan yang telah dewasa agar keluar dari bayang-bayang kasus ini," pungkasnya.



Simak Video "Rose BLACKPINK Pamer Foto Bareng Harry Styles"
[Gambas:Video 20detik]
(tia/dal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT