Gusti-Nia Cerai
SB Bersedia Cabut Gugatan, Asal...
Rabu, 03 Mei 2006 16:57 WIB
Jakarta - Resmi cerai, Gustiranda dan Nia Paramitha sepakat mencabut laporan masing-masing di Polda Metro Jaya. Menurut pengacara Soetrisno Bachir, Indra Shanun, keputusan untuk berdamai itu adalah langkah yang tepat. Karena SB pun mau damai, asal...Resmi cerai, Gustiranda dan Nia Paramitha sepakat mencabut laporan masing-masing di Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini. Keduanya ingin menyelesaikan masalah secara damai tanpa ribut-ribut lagi."Kami memutuskan untuk menyelesaikan masalah dengan damai. Saudara Gustiranda akan mencabut lapran pidananya, begitu juga Nia Paramitha tentunya dalam waktu dekat. Secara teknisnya akan dilakukan oleh Gusti," terang kuasa hukum Nia Paramitha, Abu Bakar, dalam jumpa pers usai persidangan di kantor PA Jaksel, kawasan Pejaten, Rabu (3/5/2006).Keputusan Gusti-Nia di atas disambut baik pengacara Ketua Umum PAN Seotrisno Bachir, Indra Shanun Lubis. Kalau memang benar keduanya sepakat mencabut laporan, Indra pun akan menyarankan pada kliennya untuk ikut berdamai.Namun damai yang dikatakan Indra bukan hanya sekedar damai. Ada syarat yang diajukan Soetrisno Bachir atau akrab disapa SB, jika Gusti ingin bebas dari tuntutan."Kalau dia minta maaf dan mencabut perkataannya terhadap SB, akan kita pertimbangkan," tutur Indra pada detikhot melalui telepon, Rabu (3/5/2006).Desas-desus yang berkembang, kesepakatan damai Gusti-Nia tak lepas dari campur tangan SB. Kabarnya perdamaian Gusti-Nia adalah salah satu syarat yang diajukan SB jika Gusti ingin laporan terhadap dirinya dicabut.Soal desas-desus di atas, Indra secara tegas membantahnya. Sepengatahuannya SB belum pernah menggelar pertemuan dengan Gusti-Nia untuk membicarakan soal perdamaian.Hingga saat ini laporan SB terhadap Gustiranda hampir mencapai tahap pemanggilan saksi. Dua orang petinggi PAN yang disebutkan Indra akan menjadi saksi SB adalah Amien Rais dan AM Fatwa."Dalam waktu dekat semuanya akan diperiksa. Untuk Pak AM Fatwa sedang menunggu ijin dari presiden," ujarnya.Tapi jika sebelum tahap pemanggilan saksi terjadi, SB bersedia mencabut laporannya terhadap Gusti, kasus tersebut tidak akan dilanjutkan. "Ini delik aduan, yang dimaksud delik aduan, si pelapor bisa mencabut laporannya," tukas Indra. (eny/)











































