Artis sinetron Bobby Joseph ditahan oleh pihak kepolisian karena tertangkap basah ketika bertransaksi narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12).
Setelah ditelusuri, ternyata Bobby Joseph bukan hanya seorang pemakai, dia juga menjadi perantara penjualan obat-obat terlarang tersebut.
Menurut pihak kepolisian, pesinetron berumur 30 tahun tersebut baru sebulan saja berperan sebagai perantara dalam perdagangan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penyelidikan kami baru sekitar sebulan ya," kata IPDA Arya Raditya, Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan lewat ponsel Bobby Joseph. Mereka menemukan bukti percakapan terkait jual-beli barang haram tersebut.
Selain itu pihak kepolisian juga mengungkapkan cara kerja yang diterapkan oleh Bobby Joseph. Di mana calon pembeli memesan kepadanya, lalu dia memesan ke bandar besarnya.
"Iya (pesen lagi) ke bandar besarnya," tegasnya.
Polisi juga menemukan fakta jika Bobby Joseph terlibat dengan sebuah jaringan perdagangan narkoba yang sudah lama beroperasi..
Terkait berapa orang yang sudah membeli obat-obatan dari Bobby Joseph, pihak kepolisian mengaku masih menelusuri jumlahnya berdasarkan jumlah transferan.
"Jumlahnya masih kita telusuri dari jumlah transferan," ungkap Raditya.
Sementara untuk omset dari penjualan narkoba, saat ini pihak kepolisian masih belum dapat memberikan keterangan karena aliran dana dari rekening Bobby Joseph masih ditelusuri.
"Untuk omsetnya baru kita selidiki ya dari aliran dana rekening segala macem jadi kita belum bisa berikan statement juga," imbuhnya.
Mengenai stok obat-obatan yang dimiliki oleh Bobby Joseph, polisi masih beranggapan jika dia merupakan perantara saja dan tak menyimpan narkoba tersebut.
Bobby Joseph ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang dimasukkan dalam bungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok.
Atas kejadian tersebut, Bobby Joseph terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun.
(ass/ass)