Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan cerai talak Rizki DA terhadap Nadya Mustika. Rizki DA pun dibebankan memberi nafkah iddah hingga nafkah untuk anak.
"Permohonan dikabulkan, dibebani kewajiban si Rizki kasih nafkah iddah dan biaya anak meski istrinya nggak datang," ujar Humas PA Bandung Mustopa kepada detikcom, Jumat (10/12/2021).
Untuk nominalnya, kata Mustopa, nafkah mutah yang dibebankan kepada Rizki DA untuk Nadya Mustika 10 gram emas.
Baca juga: Rizky DA Resmi Cerai dengan Nadya Mustika |
"Untuk nafkah iddah Rp 10 juta, untuk anak kurang jelas biaya tiap bulannya," kata dia.
Rizki DA mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 2790/Pdt.G/2021/PA.Bdg. Sejak lama, keduanya memang diisukan tak harmonis.
Sidang pun digelar kemarin. Rizki DA sebagai pemohon hadir dalam persidangan itu. Sementara Nadya Mustika tidak hadir.
Hakim pun mengabulkan permohonan cerai tersebut. Meski begitu, hakim masih menunggu 14 hari untuk melihat ada tidaknya perlawanan dari Nadya Mustika.
Sebelumnya, rumah tangga Rizki DA dan Nadya Mustika memang sudah bermasalah meski belum sebulan menikah. Akan tetapi, setelah sang anak lahir keduanya kembali berhubungan baik.
Rizki DA sudah menjatuhkan talak pada Nadya Mustika saat pernikahan mereka belum sebulan. Kemudian Idul Adha kemarin, Rizki DA dan Nadya Mustika kembali rujuk dengan menucao ijab kabul.
(dir/pus)