Kuasa Hukum Bicara Soal Isu Maladministrasi dalam Kasus Nia Ramadhani

Kuasa Hukum Bicara Soal Isu Maladministrasi dalam Kasus Nia Ramadhani

Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 09 Des 2021 20:15 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) mengikuti jalannya sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kuasa Hukum Bicara Soal Isu Maladministrasi dalam Kasus Nia Ramadhani. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Kuasa hukum dari pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ode Nur Zainab, menegaskan tidak ada maladministrasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim ketua sempat mempertanyakan mengenai asesmen terpadu yang dianggap luput sebelum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi For All Nation (FAN) Campus.

Menurut yang dijelaskan oleh Hendra Haeruman, selaku Direktur Program di Balai Rehabilitasi Fan Campus, hasil dari asesmen terpadu menimbulkan pertanyaan bagi hakim ketua pada saat sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada maladministrasi, kecuali menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," tegas Wa Ode Nur Zainab saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut lagi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan Hendra Haeruman terlihat grogi saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Akibatnya, masalah mengenai adanya maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat memanas dalam persidangan.

"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," kata Wa Ode Nur Zainab.

Sekadar informasi, sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar minggu depan atau tepatnya Kamis, 16 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(mau/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads