Kenang Mirdad tak hadir dalam sidang perceraian yang beragendakan pembuktian saksi dari pihak penggugat yakni Tyna Kanna. Dalam kesempatan itu anak Lydia Kandouw dan Jamal Mirdad itu diwakilkan oleh pengacaranya.
"Karena dikuasakan ke kami, tidak perlu (Kenang) hadir ke persidangan pun tidak apa-apa, seluruh acara di putusan ini ya kami akan mewakili persidangan ini, nggak ada kewajiban (Kenang) datang," kata pengacara Kenang, Zikri Muhammad Lutfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa 7 Desember 2021.
Sementara itu, dalam persidangan, pihak Tyna menghadirkan keluarganya, mulai dari ibunya, kakaknya hingga konsultan keluarga. Namun meski demikian pihak Kenang tak masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mengenai tanya jawab saksi, itu akan menyalahi hukum acara ketika kami sampaikan di sini. Namun sudah seharusnya menurut ketentuan Undang-undang keterangan yang diberikan untuk menguatkan alasan perceraian ini biasanya dari pihak keluarga yang di datangkan atau orang sekitar rumah tangga," papar Zikri.
Meskipun persidangan memakan waktu tak sebentar, Zikri tak mau masalah keluarga dari kliennya itu disebut pelik. Pasalnya ada yang digali oleh hakim dari para saksi tersebut.
"Kalau pelik nggaknya relatif, yang pasti kalau agenda saksi sudah biasa ya lama, karena menggali ya keterangan permasalahan rumah tangga, itu biasa lah normal," ungkapnya.
"Kalau memberatkan atau nggaknya kita saling membuktikan ajalah, alasan perceraiannya tuh tepat atau tidak. Kita saling membuktikan aja di proses ini," lanjutnya.
Sementara itu dalam sidang minggu depan pada 14 Desember 2021, pihak Kenang akan menghadirkan saksi dari keluarga Kenang Mirdad.
"Minggu depan rencananya bukti dan saksi dari pihak kami, tergugat, seperti itu. Pasti (hadir) , kami harus hadir, yang tadi saya sampaikan, penggugat membawa serta keluarga, pasti kami pun karena ketentuan UU juga untuk saling membuktikan alasan permasalahan rumah tangga ini, pastikan keluarga," imbuhnya.
"Kebetulan tadi bagiannya saksi dari penggugat ya keluarga dari mbak Tyna. Namun nanti berikutnya sidang yang akan datang pasti keluarga atau orang terdekat dari tergugat," pungkasnya.
(fbr/dar)