Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 06 Des 2021 14:41 WIB
Gaga Muhammad dan selebgram Laura Anna
Laura Anna lumpuh gegara kecelakaan, Gaga Muhammad terancam hukuman 5 tahun penjara Foto: (Instagram)
Jakarta -

Perkara Gaga Muhammad dan Laura Anna akan kembali disidangkan besok, Selasa (7/12). Sidang masih beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim. Kasus pidana itu dijadwalkan pada pagi hari pukul 09.00 WIB.

"Besok akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan, Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab Gaga Muhammad telah membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh akibat kecelakaan.

Pasal 310 ayat 3, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat," tutur Alex Adam Faisal.

Seperti diketahui, selebgram Laura Anna sempat membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Tidak diketahui secara pasti kapan laporan polisi itu masuk. Namun yang jelas, kasus pidananya sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Kalau kita lihat di SIPP, bahwa perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," imbuh Alex Adam Faisal.

Sidang juga sudah bergulir hingga ke tahap pemeriksaan saksi. Laura Anna sebagai korban dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim, pada minggu lalu.

"Ya kalau saksi korban itu hadir di persidangan," ujar Alex Adam Faisal.

"Kalau (hasil sidangnya) itu sudah teknis, silahkan (tanya) ke jaksanya," tukas Alex Adam Faisal.




(hnh/pus)

Hide Ads