Eksklusif

Ini Rincian Daftar Aset Keluarga Nirina Zubir yang Diambil Alih ART

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Minggu, 21 Nov 2021 11:28 WIB
Jakarta -

Nirina Zubir terus menyuarakan untuk kawal kasus mafia tanah. Riri Khasmita, ART kepercayaan ibunda Nirina tega menyerobot aset-aset milik keluarga majikannya itu.

Enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir diambil alih oleh Riri Khasmita. Memanfaatkan kondisi ibunda Nirina yang mengidap demensia, Riri mengelabui sang majikan dengan menyebut surat-surat tanah miliknya hilang.

Nirina Zubir mengungkap Riri Khasmita menemukan tempat ibundanya menyimpan surat-surat tersebut dan mengambilnya. Alih-alih ingin membantu mengurus surat yang hilang, Riri Khasmita justru menjadikan surat-surat tersebut atas nama dirinya dan suami.

"Surat-suratnya atas nama keluarga masing-masing. Ada almarhum ibunda tiga sertifikat, satu sertifikat atas nama Bang Alan Karim, satu sertifikat atas nama Nirina, satu lagi atas nama kakaknya Nirina, namanya Vinta," jelas pengacara Nirina Zubir, Ruben Jeffry M Siregar dalam wawancara ekslusif detikcom di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi juga sudah memberikan rincian aset-aset keluarga Nirina Zubir yang diambil alih Riri Khasmita.

Ada enam bidan tanah bangunan yang semuanya terletak di Jakarta Barat. Ada empat aset yang sudah dibalik nama, yaitu tanah dengan luas 241 meter persegi di kawasan Kelapa Dua atas nama Cut Indria Martini, tanah dengan luas 171 meter persegi di kawasan Srengseng atas nama Fadhlan Karim, tanah dengan luas 399 meter persegi di kawasan Srengseng atas nama Vinta Kurniawaty, dan tanah dengan luas 357 meter persegi di kawasan Srengseng atas nama Nirina Radatul Jannah.

Sedangkan dua surat lainnya belum dibalik nama. Tanah tersebut keduanya atas nama Cendra Beti dan berada di kawasan Srengseng dengan luas 94 meter persegi dan 237 meter persegi.

Bahkan pihak Nirina Zubir mengatakan diduga ada aset lainnya juga yang diambil oleh Riri Khasmita dari ibu mereka. Akan tetapi, dugaan tersebut masih belum mau mereka ungkapkan.

"Ada (aset lain yang diduga diambil). Cuma kita melihat lokasi kejadian perkaranya itu bukan masuk Polda, jadi kami belum melaporkan," kata pengacara Nirina Zubir.

"Kita berharap sih kalau bukti sudah cukup, tanpa melalui proses pengadilan apalagi tersangkanya sudah mengakui sih bisa kita ajukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Riri yang di luar Jakarta ya. Kita berharap seperti itu," sambungnya.




(pus/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork