Ada 6 aset properti yang diambil alih oleh Riri Khasmita, ART ibunda Nirina Zubir. Dua diantaranya berupa tanah kosong yang sudah dijual oleh Riri Khasmita. Sedangkan empat aset lainnya diagunkan ke bank.
"Jadi dari 6 properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak, dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat," beber Fadhlan Karim.
"Kasus ini sudah kami laporkan dan sudah diurus oleh pihak kepolisian. Tiga (tersangka) sudah (dilakukan) penahanan dan dua masih dalam proses," tukas kakak Nirina Zubir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto dan satu orang notaris bernama Farida dari PPAT Tangerang. Mereka pun telah ditahan oleh pihak kepolisian
Dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi. Mereka segera dipanggil untuk melakukan BAP yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Keduanya disebut adalah notaris dari PPAT Jakarta Barat yang membantu Riri Khasmita untuk mengurus seluruh tanah yang berada di Jakarta Barat.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(tia/pus)