Playboy Langgar Kode Etik Jurnalistik

Playboy Langgar Kode Etik Jurnalistik

- detikHot
Sabtu, 22 Apr 2006 10:51 WIB
Playboy Langgar Kode Etik Jurnalistik
Jakarta - Dewan Pers akhirnya turut bersuara terkait kontroversi penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia. Playboy dinilai melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja.Dewan Pers menilai distribusi majalah Playboy yang terbit April 2006 tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa.Demikian pernyataan Dewan Pers mengenai penerbitan Playboy dari rilis yang diterima detikhot, Sabtu (22/4/2006).Untuk itu Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola majalah Playboy mematuhi kode etik jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju.Pemerintah diminta segera melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak.Dewan Pers juga berpendapat, penilaian atas isi dari penerbitan Playboy harus didasarkan kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, Playboy dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 4. Pasal itu berbunyi, "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, finah, sadis dan cabul." (atq/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads