Ridho Rhoma kembali harus menahan dinginnya lantai penjara. Ia kembali harus masuk bui karena kasus narkoba.
Kini, ia divonis menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Anak Rhoma Irama tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Atas perbuatan dan hukuman yang diterima, Ridho Rhoma meminta maaf ke sang ayah. Rhoma Irama pun menyebut telah memaafkan kesalahan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar," tutur Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/6/2021).
Oleh karena itu, Rhoma Irama menyebut tidak mau menanggapi secara berlebihan soal penahanan Ridho Rhoma. Ia hanya bisa mendoakan anaknya tersebut.
"Tanggapannya proses hukum alhamdulillah berjalan lancar. Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja," kata Rhoma Irama.
"Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," ia berharap.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap oleh polisi pada hari Kamis (4/2/2021). Ia diamankan di sebuah apartemen yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Ekstasi tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Ini adalah kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat dalam kasus narkoba. Empat tahun yang lalu, ia juga ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Atas parbuatan tersebut ia divonis 10 bulan rehabilitas.
Januari 2018, Ridho Rhoma bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma terpaksa harus kembali ke penjara dan baru bebas murni pada 2020.
Simak video 'Ridho Rhoma Dibui 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama: Saya Serahkan Semua':