Ayu Ting Ting Kini Polisikan Akun Media Sosial KD

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 29 Okt 2021 16:20 WIB
(Foto: Palevi) Setelah melaporkan KD, kini Ayu Ting Ting polisikan akun media sosial KD. Begini penjelasan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting.
Jakarta -

Minola Sebayang mengungkapkan bahwa Ayu Ting Ting telah menambahkan materi pelaporan terkait KD ke Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya melaporkan KD, kini Ayu Ting Ting polisikan akun media sosial KD.

Seperti diketahui KD adalah sosok yang disebut-sebut menghina Bilqis di media sosial. Permasalahan ini masih bergulir hingga kini laporan Ayu Ting Ting ke akun media sosial KD dibuat.

"Yang kami laporkan akunnya. Yang pertama itu kan orang yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian, fitnah, kan begitu. Orangnya. Cara dia melakukan penghinaan itu dengan tulisan, tulisannya di IG. Nah yang kemarin kami laporkan itu adalah akunnya, akunnya kan belum kami laporkan," Kata Minola Sebayang saat ditemui.

KD dilaporkan dengan Undang-undang ITE. Hal itu menurut Minola Sebayang agar tepat sasaran dalam hal hukuman yang bakal dijatuhkan kepada KD. Sebelumnya, Minola Sebayang selaku kuasa hukum dari Ayu Ting Ting merasa ada UU yang dikesampingkan, sehingga laporan atas kasus ini atas dasar UU ITE sempat ditunda.

"Karena kalau kita bicara soal laporan akunnya itu kan harusnya UU ITE kan. UU ITE kan ada restorative justice meskipun saya mempertanyakan kepada penyidik pada waktu itu bagaimana mungkin surat edaran dan SK mengesampingkan UU," bebernya.

Sebagai tambahan informasi, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

"Akhirnya kami menunda untuk melaporkan ITE-nya itu, kami lakukan somasi sebanyak dua kali kepada KD pemilik akun, di Singapura," lanjut Minola Sebayang.

Pihak Ayu juga makin kesal karena somasinya tak pernah dibalas KD. Sehingga Ayu mantap menambah materi laporan sebelumnya.

"Kami somasi kami undang untuk klarifikasi. Diterima suratnya ada bukti tanda terimanya tetapi tidak ada respons sama sekali. Jangankan, hadir menjawab saja tidak. Oleh karena itu, syarat-syarat untuk melaporkan telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU ITE sudah terpenuhi toh. Makanya kemaren kita laporkan akunnya. Pemilik akunnya ya KD juga," pungkasnya.




(fbr/aay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork