Pajak mobil Alphard dengan nomor polisi B-163-RFS milik Rachel Vennya sempat mati. Ia menunggak pajak selama 2 bulan sebelum mobilnya tersebut jadi bahan omongan.
Kini, Rachel Vennya sudah membayar pajak mobilnya tersebut. Jika dilihat dari situs resmi samsat, total pajak dan denda mobil Alphard milik Rachel Vennya sebesar Rp 18.510.500.
"Berlakunya pajak sudah diperpanjang sampai dengan 23 Agustus 2022," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (26/10/2021).
Rachel Vennya memperpanjang pajak mobilnya itu sebelum menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya. Diketahui, Rachel Vennya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin, 25 Oktober 2021, tapi kemudian ia minta untuk dimundurkan.
"Jadi memang baru perpanjang Senin kemarin di Samsat pukul 14.00 WIB," ungkap Argo Yuwono.
Baca juga: Sulap! Mobil RFS Rachel Vennya Jadi Putih |
Rachel Vennya datang lebih awal ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedatangannya lebih pagi kala ini menjadi sorotan banyak pihak. Padahal sebelumnya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya datang pada siang hari.
"Di undangannya memang jam 10, Namun untuk penyidik sendiri kalau masalah kehadiran tergantung kepada penyidik. Sepanjang penyidik bisa hadir atau tidak ada kegiatan itu bisa datang. Intinya hadir secara langsung melakukan klarifikasi," ujar Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat konferensi pers di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
"Mungkin alasan yang lain saya tidak dapat menyampaikan secara kondisinya masih semenjak pemeriksaan di Polda, mungkin masih trauma ataupun tekanan-tekanan yang tidak kita ketahui sehingga memutuskan datang (pagi)" papar Argo Yuwono.
"Sehingga mungkin lebih nyaman pada saat situasinya hanya dengan petugas yang memeriksa," tukasnya.
Atas masalah plat RFS, Rachel Vennya pun dijatuhi hukuman sebesar Rp 500 ribu. Rachel Vennya mengubah warna mobil putihnya menjadi hitam.
"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," ungkap Argo Yuwono.
(hnh/dar)