Desiree Tarigan masih bermasalah dengan Hotma Sitompul. Bahkan Hotma dilaporkan terkait dugaan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan. Desiree melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2021.
Laporan Desiree itu sudah tahap penyidikan.Dan dalam waktu dekat Desiree dan Hotma diharapkan bisa di-BAP.
"Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dalam waktu dekat kita harapkan ada tersangka dan Desiree dalam waktu dekat akan di-BAP lagi," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (5/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal bukti baru, menurut Hotman Paris tak ada. Akan terapi Hotman merasa kasus ini akan dimenangkan lagi oleh Desiree.
"Nggak ada lagi itu aja. Tanah itu ada dalam sertifikat tanah Ibu Desi. Ya udah itu aja, itu perkara simpel. Sebentar lagi bakal ada tersangka. Jadi pesan saya pada Hotma Sitompul, saya nggak mau ngabisin waktu untuk urusan seperti ini, kecil nggak ada artinya. Saya santai aja bisa menang," bebernya.
Sementara itu, menurut Hotman pihak lawannya juga menyinggung istrinya. Namun dia memberikan jawaban santai.
"Mereka mempertanyakan istri saya. Istri saya wanita beruntung, ratusan ruko atas nama dia belum lagi berliannya. Nah, Desi satu kios pun nggak ada. Kelapa Gading itu kampung Cina. Dulu sekarang kampung Batak, Hotman Paris yang punya sebagian besar. Gua nggak sombong. Kalau sukses, wanita mendekat. Tapi tetap istri satu. Kalau dia udah dua kali cerai, coba udah cerai dua kali. Nikah 3 kali," bebernya.
"Udah lah Hotma, that's enough. Lu cari kesalahan gua susah, 36 tahun sebagai international lawyer, susah. Sudah terlalu kuat," pungkas Hotman.
Desiree Tarigan resmi melaporkan suaminya, Hotma Sitompul, ke polisi. Hotma dilaporkan terkait dugaan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan.
Desiree melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Laporan Desiree Tarigan teregister di SPKT Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/625/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel dan LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel.
(fbr/dal)