Eks Manajer Denny Sumargo Bantah Bawa Kabur Rp 739 Juta

Eks Manajer Denny Sumargo Bantah Bawa Kabur Rp 739 Juta

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 05 Okt 2021 14:02 WIB
Jakarta -

Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat. Laporan itu dilayangkan pada 29 September 2021.

Denny Sumargo dalam hal ini tercatat kurang lebih merugi Rp 739 juta. Uang tersebut dibawa kabur Ditya Andrista usai tak ada kabar saat dihubungi Denny Sumargo.

Kini, Ditya Andrista angkat bicara. Ia menggandeng pengacara Banggua Togu Tambunan untuk membantah tudingan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar," kata Banggua Togu Tambunan di SCBD, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa 4 Oktober 2021.

Pihak Ditya juga mengaku akan menanggapi dan membuktikan atas tuduhan pidana yang disampaikan Denny Sumargo.

ADVERTISEMENT

"Menanggapi press conference yang dilakukan Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya, saya menanggapi poin-poin yang disampaikan terkait demgan laporan saudara Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372 juncto 263 dengan terlapor saudara Ditya kita akan siap membuktikan," bebernya.

Sementara itu soal kerugian yang diklaim Denny Sumargo sebesar ratusan juta, pihak Ditya mengklaim bahwa ada kewajiban yang belum diselesaikan Denny Sumargo kepada Ditya.

Ditya mengklaim sempat bekerja sama dengan Denny Sumargo selama 4-5 tahun sebagai manajemen. Dari situ Ditya mengklaim ada uang yang belum dibayar Densu sebesar Rp 1,7 miliar

"Yang kedua terkait demgan kerugian, kerugian yang dimaksud Denny Sumargo sebelumnya disampaikan ada kurang lebih Rp 700 juta padahal fakta aslinya bahwa klien kami atas nama Ditya Andista adalah maanjer yang sudah diakui juga oleh Denny Sumargo sudah 10 tahun berkenalan, mungkin disampaikan 4 tahun atau 5 tahun sudah menjadi manajer Denny Sumargo dan kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, Agustus ada banyak kewajiban Densu yang belum diselesaikan kepada klien kami," bebernya.

"Kalau kota total kemarin itu besarannya Rp 1,7 miliar lebih itu terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 di bulan Agustus," pungkasnya.

(fbr/dar)

Hide Ads